Dewan Eksekutif Daerah Rampai Nusantara Karimun Soroti Peredaran Rokok Ilegal
Zona Update – Dewan Eksekutif Daerah Rampai Nusantara Kabupaten Karimun menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Sekretaris Dewan Eksekutif Daerah Rampai Nusantara Kab. Karimun, Egi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait keberadaan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai rusak yang beredar di Kabupaten Karimun.
Menurut Egi, peredaran rokok ilegal ini merugikan negara karena tidak adanya pembayaran cukai sebagaimana yang berlaku pada rokok legal. “Kami melihat bahwa maraknya rokok ilegal ini berdampak pada penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai rokok,” ungkap Egi, Sabtu (29/03/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Dewan Eksekutif Daerah Rampai Nusantara Kab. Karimun akan segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepulauan Riau untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai sendiri telah melakukan berbagai tindakan, termasuk penyitaan produk ilegal dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara mengenali rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Egi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara lebih komprehensif, melibatkan tim penegak hukum, serta pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan-pelabuhan tikus, seperti yang terpantau di wilayah Kolong dan pesisir belakang ruko di Kecamatan Meral.
Ormas Rampai Nusantara Kab. Karimun juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, Egi juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mencari solusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Karimun. “Kami berharap ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

