Dirkrimsus Polda Kepri Diuji Keberanian Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Stres Batu Ampar, DH & EE Diduga Arsitek Skema Curang “Kencingan Trailer” ke Pabrik
Zonauptodate – Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat dan mengguncang perhatian publik di Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Pantai Stres, Batu Ampar, yang diduga dijadikan titik transit ilegal solar subsidi sebelum dialirkan ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, solar tersebut tidak diperoleh melalui mekanisme resmi. BBM justru diduga berasal dari praktik yang dikenal luas di lapangan sebagai “kencingan trailer” yakni solar subsidi yang sengaja dikeluarkan dari tangki kendaraan besar dan trailer setelah pengisian, kemudian ditampung secara ilegal.
Dalam praktiknya, solar hasil “kencingan” ini tidak berhenti pada level pengumpulan kecil. BBM diduga dikonsolidasikan dalam jumlah besar di sekitar kawasan Pantai Stres, sebelum akhirnya diperdagangkan kembali. Skema ini mengindikasikan adanya rantai distribusi ilegal yang terstruktur.
Sumber menyebutkan, seorang pria berinisial DH diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengumpul utama. Dari tangan DH, solar tersebut kemudian diduga disalurkan kepada pihak lain berinisial EE, yang disinyalir memasarkan kembali BBM itu ke sektor industri sektor yang sejatinya dilarang menggunakan solar subsidi.
Jika dugaan ini terbukti, maka solar yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru dialihkan untuk kepentingan industri demi keuntungan berlipat. Negara dirugikan, sementara masyarakat kehilangan hak atas subsidi energi.
Praktik ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan di sektor energi, dengan dampak sistemik terhadap keuangan negara dan stabilitas distribusi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Lebih jauh, distribusi BBM subsidi hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang ditugaskan negara, dengan peruntukan yang jelas dan terbatas. Menjual solar subsidi ke industri adalah pelanggaran serius terhadap kebijakan energi nasional dan bentuk perampasan hak publik.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penindakan harus menyasar aktor pengendali, jaringan distribusi, serta jalur pasokan yang memungkinkan solar subsidi bocor secara masif.
Penelusuran menyeluruh diperlukan dari asal solar, titik “kencingan”, lokasi penampungan, hingga industri yang menjadi pembeli akhir. Tanpa itu, praktik serupa hanya akan terus berulang dengan pola dan aktor yang berganti.
Kawasan Pantai Stres, Batu Ampar, tidak boleh terus menjadi zona abu-abu hukum wilayah yang seolah aman bagi praktik ilegal. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh aktor utama akan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dirampok oleh mafia BBM.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dari Dirkrimsus Polda Kepri dibawah komando Kombes Pol.Silvester M.M. untuk bertindak tegas dan tidak ragu menembus lapisan terdalam dari dugaan praktik penimbunan solar subsidi ini dan menangkap DH Serta EE. Kombes Pol.Silvester M.M untuk
penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi harus diarahkan untuk mengungkap otak pengendali, pola distribusi, serta alur pergerakan BBM subsidi sejak dari sumber hingga ke tangan industri. Ketegasan aparat akan menjadi indikator nyata apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan publik atau kembali tumpul saat berhadapan dengan jaringan terorganisir.

