Portal Berita Terkini dan Terpercaya
Skip to content

Skandal Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Opus Bay Tak Punya Izin, Tetap Bekerja Pelanggaran Imigrasi Terbongkar

Screenshot_20250507_200845

Zonauptodate – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan bekerja secara ilegal di proyek milik PT Opus Bay, yang berlokasi di kawasan Marina, Batam.

Kedua WNA tersebut diamankan saat berada di lokasi proyek pembangunan gedung milik PT Opus Bay dikawasan Marina Batam, yang dikerjakan oleh kontraktor PT China State Construction.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan (visa on arrival), yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam aktivitas bekerja di Indonesia.

Salah seorang anggota Ditintelkam Polda Kepri dari tim Pengawasan orang asing kepada awak media ini mengatakan, kedua warga Tiongkok itu tertangkap sedang melakukan instruksi teknis pengecoran lantai. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan pekerjaan fisik atau tenaga kasar yang seharusnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.

“Mereka terlihat sedang melakukan pekerjaan seperti kuli bangunan, pekerjaan yang sebenarnya dapat dengan mudah diserahkan kepada masyarakat lokal. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya Rabu (7/5/2025) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Kedua tenaga kerja asing tersebut diduga telah beraktivitas secara ilegal di lokasi proyek selama kurang lebih satu bulan. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau bahkan pelanggaran hukum dari pihak perusahaan PT Opus Bay, yang mempekerjakan tenaga asing tanpa memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan kerja mereka.

Usai diamankan, kedua WNA tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas WNA Tiongkok yang Diamankan:

  1. Nama: Wei Shaohong
    Tempat, Tanggal Lahir: Henan, 14 September 1970
    Jenis Kelamin: Laki-laki
    Nomor Paspor: EM8325796
  2. Nama: Yu Guozhou
    Tempat, Tanggal Lahir:Jiangsu, 12 Oktober 1970
    Jenis Kelamin: Laki-laki
    Nomor Paspor: EP5624446