Ruko Disulap Gudang Solar, Tangki Industri Plat BK 8582 VO Beroperasi, DN–DC Disebut Pengendali, Sejauh Mana Keberanian Kapolresta Barelang Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Zonauptodate — Dugaan mafia solar ilegal di kawasan Tembesi, Batam, kini tidak lagi sekadar isu. Fakta lapangan, saksi visual, dan pola operasional yang rapi menjadikan kasus ini sebagai alarm keras bagi penegakan hukum. Sorotan publik kini mengarah langsung kepada Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada jaringan mafia BBM?
Sebuah ruko di Tembesi, yang seharusnya berfungsi sebagai tempat usaha biasa, diduga kuat telah disulap menjadi gudang penimbunan solar ilegal. Aktivitas di dalamnya berlangsung tertutup, terkontrol, dan jauh dari pola distribusi BBM resmi. Bukan insidental. Terlihat terencana.
Pantauan awak media mendapati mobil tangki solar industri BK 8582 VO (warna biru) melakukan pengisapan solar dari lokasi tersebut. Proses pemindahan berlangsung tanpa transparansi, tanpa dokumen terbuka, dan tanpa pengawasan resmi. Fakta ini memunculkan satu pertanyaan krusial jika bukan praktik ilegal, mengapa harus sembunyi-sembunyi?
Volume solar yang dipindahkan disebut sangat besar, tidak masuk akal untuk skala ruko. Indikasi ini mempertegas dugaan bahwa lokasi tersebut berfungsi sebagai titik transit strategis dalam jaringan distribusi solar ilegal, sebelum disalurkan kembali ke pasar gelap atau pihak tertentu. Ini bukan kerja ecera ini kerja jaringan.
Nama DN dan DC mencuat sebagai pengendali utama. Keduanya diduga kuat bukan sekadar pemain lapangan, melainkan arsitek operasi: mengatur suplai, lokasi, ritme distribusi, hingga penggunaan mobil tangki solar industri. Pola kerja yang rapi, berulang, dan minim gangguan mengisyaratkan satu hal jaringan ini merasa aman. Terlalu aman.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara, merusak tata niaga BBM nasional, dan menciptakan kelangkaan solar bagi masyarakat kecil. Negara dirugikan, publik menanggung dampak, sementara segelintir pihak diduga meraup keuntungan.
Secara hukum, praktik ini jelas berhadapan langsung dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 53 huruf c mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar bagi pelaku penyimpanan BBM tanpa izin. Pasal 55 menegaskan sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai peruntukan. Tidak ada celah abu-abu. Hitam di atas putih.
Kasus ini menjadi batu uji integritas aparat di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, khususnya Polresta Barelang. Publik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir, penjaga, atau operator lapangan. Jika yang ditangkap hanya pelaku kecil, maka mafia tetap hidup dan praktik akan berulang.
Desakan publik kini satu suara tangkap DN & DC jika bukti cukup, bongkar jaringannya, sita asetnya, dan buka ke publik. Penindakan terhadap aktor intelektual adalah satu-satunya cara memutus mata rantai mafia BBM di Batam.
Kini bola ada di tangan Kapolresta Barelang. Beranikah Kombes Anggoro Wicaksono membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli, tidak bisa ditawar, dan tidak tunduk pada mafia BBM? Publik menunggu dan akan mencatat.

