Caleg Gagal Asal Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan Bodong Rp 500 Juta
KOMPAS.com – Indah Sucia Nanda, seorang calon legislatif (caleg) gagal dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus arisan bodong yang merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp 500 juta.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Rabu (5/2/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU, dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (8/2/2025).
Modus penipuan arisan bodong
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa Indah menjanjikan keuntungan besar kepada para peserta arisan, dengan iming-iming penghasilan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.
Untuk meyakinkan korban, Indah bahkan mendatangi rumah mereka secara langsung dan membawa nama anggota arisan lain yang ternyata fiktif.
“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunNanggroe.com.
Indah mulai menjalankan aksinya sejak 28 September 2023. Salah satu korban, FZ (46), dijanjikan mendapatkan arisan, namun uang tersebut tidak pernah diberikan.
Belakangan, FZ mendengar kabar bahwa Indah telah melarikan diri dengan membawa seluruh dana arisan yang dikumpulkan.
“Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja, Indah sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” tambah Vitra.
FZ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa setidaknya 30 orang telah menjadi korban, dengan total kerugian lebih dari Rp 500 juta.
Penangkapan di Bali Setelah menghilang selama beberapa waktu, Indah akhirnya ditangkap di Kota Denpasar, Bali, dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dengan bantuan Unit Jatanras Polda Bali. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Tersangka ND (Indah) kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus bermain arisan,” ujar Iptu Vitra Ramadani.
Setelah ditangkap, Indah langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban arisan bodong ini untuk segera melapor.
Berdasarkan data dari infopemilu.kpu.go.id, Indah Sucia Nanda lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada 8 Juni 1998. Saat ini, ia berusia 27 tahun.
Indah merupakan alumni SMAN Kuala angkatan 2016 dan menyelesaikan pendidikan S1 dengan gelar Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos.).
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Indah maju sebagai caleg DPRK Nagan Raya. Ia bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3, namun hanya memperoleh 3 suara dan gagal meraih kursi di parlemen.
Kini, Indah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Sumber : https://www.kompas.com

